#search_form { display:none }

Kamis, 23 Oktober 2014

Kritik 2 website berita Indonesia dan 3 Website Internasional mengenai analisis website


Analisis kekurangan :
1.      Terlalu banyak iklan
2.      Website berita tetapi juga menjadi website jual beli prodak, terdapat link ke portal web jual beli http://jualbeli.tribunnews.com/
3.      Terdapat menu image yang isinya kurang penting untuk publik
4.      Penggunaan Bahasa yang terlalu berlebihan pada judul artikel berita, contoh : http://www.tribunnews.com/nasional/2014/10/23/aria-bima-calon-menteri-dari-parpol-urusan-para-dewa

2.      http://www.tempo.co/

Analisis kekurangan
1.      Sangat terlalu banyak iklan
2.      Layout terlalu rumit membuat user menjadi bingung
3.      Terlalu banyak plugin yang tidak jelas


Analisis kekurangan
1.      Berita sepak bola mendominasi home page
2.      Terdapat pemasangan iklan yang sama
3.      Option pada menu edition kurang tepat dalam memberikan beberapa option pilihan, hanya ada : Asia, Taiwan, dan United States
4.      Terdapat ketidak sesuaian content menu berita pada salah satu edisi

  1. WWW.CBSNEWS.COM

Analisis kekurangan
1.      Layout terlalu panjang pada home page
2.      Terdapat content berita yang tidak sesuai, contoh : horror story
3.      Penempatan content layout berita yang kurang sesuai


Analisis kekurangan
1.      Menubar content berita sebelah kiri terlalu banyak dan panjang sehingga terlihat ribet
2.      Pemasangan gambar berita yang kurang pas dengan layout
3.      Iklan yang cukup banyak

4.      Layout terlalu membingungkan 

Rabu, 01 Oktober 2014

Awalnya Baik Tapi Pada Akhirnya Pencuri




Kriminalitas atau tindak kejahatan itu bukan merupakan peristiwa yang dapat terjadi dimanapun dan kapanpun. Tindak kriminal itu bisa dilakukan oleh siapapun juga, baik wanita maupun pria dan dapat berlangsung pada usia anak, dewasa ataupun lanjut umur. Tindak kejahatan bisa dilakukan secara tidak sadar dan tidak sadar, dalam artian bila dilakukan secara terencanakan dan diarahkan pada satu maksud tertentu secara sadar benar.  

Masyarakat pada saat ini yang sangat kompleks, mempunyai keinginan yang tidak akan pernah terpuaskan akan sesuatu hal. Hal ini menumbuhkan keinginan-keinginan materi yang tinggi, dan sering disertai oleh hasrat yang tidak sehat. Keinginan untuk memenuhi kebutuhan  yang nikmat tetapi tidak  mempunyai kemampuan untuk mendapatkannya dengan jalan yang benar, mengakibatkan adanya dorongan individu untuk melakukan tindak kriminal. Surabaya yang menjadi salah satu kota metropolitan, tidak luput dari berbagai macam kasus kriminalitas yang terjadi setiap harinya. Kota pahlawan ini mengalami perkembangan yang sangat cepat, hal ini mengakibatkan jumlah penduduk yang tinggal di daerah Kota Surabaya semakin meningkat. Kondisi ini berpengaruh terhadap meningkatnya kebutuhan penduduk akan tempat tinggal, pekerjaan, sarana dan prasarana transportasi, serta fasilitas umum lainnya.

Foto Faradhita Widiastri
Salah satu tidak kriminal yang terjaidi di Kota Surabaya dialami oleh Faradhita Widiastri dan kakak perempuannya, yang dialami mereka dua tahun yang lalu. Faradhita, mahasiswi Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya, Fakultas Teknik, jurusan Teknik Kimia angkatan 2012, yang merupakan anak bungsu dari dua perempuan bersaudara. Kejadian ini mengenai pencurian uang dari pembobolan ATM yang dilakukan oleh mantan dari kakak perempuanya. Dhita panggilan yang kerap digunakan oleh teman-teman dan keluarganya itu, memiliki sebuah tabungan yang dikumpulkan bersama dengan kakaknya pada salah satu instansi perbankan. Tabungan itu diurus oleh kakaknya dikarenakan ketika pembuatan tabungan itu kakaknya telah bekerja. Kasus ini berawal dari sebuah hubungan antara kakak Dhita sebut saja Ita dan pasangannya sebut saja Mudi, laki-laki yang akhirnya berbuat tindak kriminal terhadap Dhita dan Ita. Mudi yang pada waktu itu bekerja pada salah satu dealer motor di Kota Surabaya, menjalani hubungan yang baik dengan Ita. Berjalan kurang lebih satu tahun hubungan itu mulai muncul konflik yang terjadi, hingga mengakibatkan hubungan itu harus diakhiri dan pada akhirnya Ita lah yang memutuskan untuk menyudahi hubungan mereka berdua.

Satu bulan kemudian, suatu malam Mudi menghubungi Ita dan mengajaknya keluar untuk menemani makan. Ita pun mengiyakan keinginan dari Mudi dan beberapa hari kemudian mereka pun pergi kesalah satu tempat jalan-jalan di Kota Surabaya. Tindak kriminal itu pun terjadi ketika mereka sedang makan area makan dimana tempat mereka jalan-jalan. Ketika makan Ita beranjak sebentar untuk ke toilet, dengan menitipkan tas, handphone, dan dompet kepada Mudi. Melihat adanya kesempatan, Mudi mengambil kesempatan untuk mengambil ATM dari dompet Ita, karena ketika mereka masih mempunyai hubungan yang khusus Ita pernah membertahu tentang kode ATM Ita kepada Mudi. Ita pun diantar Mudi pulang setelah makan, tetapi Ita sempat merasa aneh ketika diantar pulang karena raut wajah yang terlihat dari Mudi terlihat seperti orang yang sedang tegang.

Dua bulan kemudian teman Dhita dari malang datang ke Kota Surabaya untuk jalan-jalan. Dhita pun menemani temannya untuk berjalan-jalan keliling Kota Surabaya dan juga kesalah satu Mall untuk berbelanja. Pada waktu itu temannya meminta kepada Dhita untuk meminjamkan uang sejumlah dua ratus ribu rupiah untuk membeli sebuah barang dan uang itu tentu saja akan segera diganti. Dhita pun memberikan sejumlah uang yang ingin dipinjam oleh temannya berserta dengan nomer rekening bank karena perbedaan jarak tempat tinggal mereka berdua.

Beberapa hari kemudian temannya pun telah mengganti uang dan mengirimkannya ke nomer rekening yang telah diberikan Dhita. Temannya pun berpesan untuk segera mengecek apakah uangnya berhasil dikirim atau tidak. Besoknya Dhita dan saudara perempuannya pergi ke bank untuk menyetorkan uang dan juga untuk mengecek uang kiriman dari temannya. Print out buku tabungan pun keluar, disitu terlihat jumlah saldo yang telah ditabung oleh mereka berdua sekitar 53 juta hanya tersisa kurang lebih 12 juta. Ita pun meminta kepada petugas bank untuk mencetak setiap pengambilan yang terjadi selama beberapa bulan itu. Hasil data print  tersebut jumlah penarikan nominal uang yang keluar tidaklah terlalu besar dari total saldo awal dan juga terdapat data pentransferan uang kerekening bank yang berbeda dengan nominal uang yang cukup besar. Mereka berdua pun kaget mengetahui hal itu, petugas pun menawarkan cara untuk mengetahui nama dari rekening penerima uang tersebut. Cara itu pun dilakukan dan ternyata diketahui bahwa pemilik rekening itu adalah milik Mudi mantan pacarnya. Dhita langsung menghubungi orang tuanya mengenai kejadian yang dialami oleh mereka berdua.

Malam harinya Ita pun sengaja menghubungi Mudi dan sedikit membahas ketika hari dimana mereka terakhir keluar berdua. Mudi pun akhirnya mengaku atas perbuatan yang dilakukannya, hal itu dilakukan dengan alasan kepentingan pekerjaan, dan Mudi pun berjanji akan mengganti uang yang telah ia ambil tanpa ijin itu setiap bulannya hingga lunas. Pengembalian uang ternyata tidak seperti kesepakatan, jumlah uang yang diganti setiap bulannya tidak sesuai, kemudian kejadian ini pun diambil ahli oleh Ayah Ita dan Dhita, Ayahnya menghubungi Mudi dan mengancam bahwa jika uang itu tidak segera dikembalikan maka, kejadian ini akan dibawa ke polisi untuk diurus secara hukum karena dengan bukti yang dimiliki sudah sangat jelas, Mudi pun beralasan dirinya waktu itu sedang banyak pekerjaan diluar kota dan sempat mengalami sakit dan harus rawat inap disalah satu rumah sakit di Kota Surabaya. Meski sudah berulang kali dihubungi tetap saja uang itu tidak pernah dikembalikan hingga lunas. Ayah Dhita pun akhirnya tidak membawa kasus itu ke polisi dan mengiklhaskan uang yang telah dicuri oleh Mudi. Kabar dari Mudi sebagai pelaku kriminal pun hilang hingga hari ini. Kini Dhita dan saudarinya hanya bisa belajar agar lebih berhati-hati dengan orang disekitar mereka.

Kasus kriminal ini termasuk dalam UU ITE Pasal 30 ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun ; dan ayat (3) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, m enerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan . Di samping itu, juga dapat dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak . Dan ketentuan berikutnya yang juga dapat digunakan adalah Pasal 36, yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.