Kriminalitas atau
tindak kejahatan itu bukan merupakan peristiwa yang dapat terjadi dimanapun dan
kapanpun. Tindak kriminal itu bisa dilakukan oleh siapapun juga, baik wanita
maupun pria dan dapat berlangsung pada usia anak, dewasa ataupun lanjut umur.
Tindak kejahatan bisa dilakukan secara tidak sadar dan tidak sadar, dalam
artian bila dilakukan secara terencanakan dan diarahkan pada satu maksud
tertentu secara sadar benar.
Masyarakat
pada saat ini yang sangat kompleks, mempunyai keinginan yang tidak akan pernah
terpuaskan akan sesuatu hal. Hal ini menumbuhkan keinginan-keinginan materi yang tinggi,
dan sering disertai oleh hasrat yang tidak sehat. Keinginan untuk memenuhi kebutuhan
yang nikmat tetapi tidak mempunyai kemampuan untuk mendapatkannya
dengan jalan yang benar, mengakibatkan adanya dorongan individu untuk melakukan
tindak kriminal. Surabaya yang menjadi salah satu kota metropolitan, tidak
luput dari berbagai macam kasus kriminalitas yang terjadi setiap harinya. Kota pahlawan
ini mengalami perkembangan yang sangat cepat, hal ini mengakibatkan jumlah
penduduk yang tinggal di daerah Kota Surabaya semakin meningkat. Kondisi ini
berpengaruh terhadap meningkatnya kebutuhan penduduk akan tempat tinggal, pekerjaan,
sarana dan prasarana transportasi, serta fasilitas umum lainnya.
![]() |
| Foto Faradhita Widiastri |
Salah satu tidak
kriminal yang terjaidi di Kota Surabaya dialami oleh Faradhita Widiastri dan
kakak perempuannya, yang dialami mereka dua tahun yang lalu. Faradhita, mahasiswi
Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya, Fakultas Teknik, jurusan Teknik Kimia
angkatan 2012, yang merupakan anak bungsu dari dua perempuan bersaudara. Kejadian
ini mengenai pencurian uang dari pembobolan ATM yang dilakukan oleh mantan dari
kakak perempuanya. Dhita panggilan yang kerap digunakan oleh teman-teman dan
keluarganya itu, memiliki sebuah tabungan yang dikumpulkan bersama dengan
kakaknya pada salah satu instansi perbankan. Tabungan itu diurus oleh kakaknya
dikarenakan ketika pembuatan tabungan itu kakaknya telah bekerja. Kasus ini
berawal dari sebuah hubungan antara kakak Dhita sebut saja Ita dan pasangannya
sebut saja Mudi, laki-laki yang akhirnya berbuat tindak kriminal terhadap Dhita
dan Ita. Mudi yang pada waktu itu bekerja pada salah satu dealer motor di Kota
Surabaya, menjalani hubungan yang baik dengan Ita. Berjalan kurang lebih satu
tahun hubungan itu mulai muncul konflik yang terjadi, hingga mengakibatkan
hubungan itu harus diakhiri dan pada akhirnya Ita lah yang memutuskan untuk
menyudahi hubungan mereka berdua.
Satu bulan
kemudian, suatu malam Mudi menghubungi Ita dan mengajaknya keluar untuk
menemani makan. Ita pun mengiyakan keinginan dari Mudi dan beberapa hari
kemudian mereka pun pergi kesalah satu tempat jalan-jalan di Kota Surabaya. Tindak
kriminal itu pun terjadi ketika mereka sedang makan area makan dimana tempat
mereka jalan-jalan. Ketika makan Ita beranjak sebentar untuk ke toilet, dengan
menitipkan tas, handphone, dan dompet kepada Mudi. Melihat adanya kesempatan,
Mudi mengambil kesempatan untuk mengambil ATM dari dompet Ita, karena ketika
mereka masih mempunyai hubungan yang khusus Ita pernah membertahu tentang kode
ATM Ita kepada Mudi. Ita pun diantar Mudi pulang setelah makan, tetapi Ita
sempat merasa aneh ketika diantar pulang karena raut wajah yang terlihat dari
Mudi terlihat seperti orang yang sedang tegang.
Dua bulan
kemudian teman Dhita dari malang datang ke Kota Surabaya untuk jalan-jalan.
Dhita pun menemani temannya untuk berjalan-jalan keliling Kota Surabaya dan
juga kesalah satu Mall untuk berbelanja. Pada waktu itu temannya meminta kepada
Dhita untuk meminjamkan uang sejumlah dua ratus ribu rupiah untuk membeli
sebuah barang dan uang itu tentu saja akan segera diganti. Dhita pun memberikan
sejumlah uang yang ingin dipinjam oleh temannya berserta dengan nomer rekening
bank karena perbedaan jarak tempat tinggal mereka berdua.
Beberapa hari
kemudian temannya pun telah mengganti uang dan mengirimkannya ke nomer rekening
yang telah diberikan Dhita. Temannya pun berpesan untuk segera mengecek apakah
uangnya berhasil dikirim atau tidak. Besoknya Dhita dan saudara perempuannya
pergi ke bank untuk menyetorkan uang dan juga untuk mengecek uang kiriman dari
temannya. Print out buku tabungan pun
keluar, disitu terlihat jumlah saldo yang telah ditabung oleh mereka berdua
sekitar 53 juta hanya tersisa kurang lebih 12 juta. Ita pun meminta kepada
petugas bank untuk mencetak setiap pengambilan yang terjadi selama beberapa
bulan itu. Hasil data print tersebut jumlah penarikan nominal uang yang
keluar tidaklah terlalu besar dari total saldo awal dan juga terdapat data
pentransferan uang kerekening bank yang berbeda dengan nominal uang yang cukup
besar. Mereka berdua pun kaget mengetahui hal itu, petugas pun menawarkan cara
untuk mengetahui nama dari rekening penerima uang tersebut. Cara itu pun
dilakukan dan ternyata diketahui bahwa pemilik rekening itu adalah milik Mudi
mantan pacarnya. Dhita langsung menghubungi orang tuanya mengenai kejadian yang
dialami oleh mereka berdua.
Malam harinya
Ita pun sengaja menghubungi Mudi dan sedikit membahas ketika hari dimana mereka
terakhir keluar berdua. Mudi pun akhirnya mengaku atas perbuatan yang
dilakukannya, hal itu dilakukan dengan alasan kepentingan pekerjaan, dan Mudi
pun berjanji akan mengganti uang yang telah ia ambil tanpa ijin itu setiap
bulannya hingga lunas. Pengembalian uang ternyata tidak seperti kesepakatan,
jumlah uang yang diganti setiap bulannya tidak sesuai, kemudian kejadian ini
pun diambil ahli oleh Ayah Ita dan Dhita, Ayahnya menghubungi Mudi dan
mengancam bahwa jika uang itu tidak segera dikembalikan maka, kejadian ini akan
dibawa ke polisi untuk diurus secara hukum karena dengan bukti yang dimiliki
sudah sangat jelas, Mudi pun beralasan dirinya waktu itu sedang banyak
pekerjaan diluar kota dan sempat mengalami sakit dan harus rawat inap disalah
satu rumah sakit di Kota Surabaya. Meski sudah berulang kali dihubungi tetap
saja uang itu tidak pernah dikembalikan hingga lunas. Ayah Dhita pun akhirnya
tidak membawa kasus itu ke polisi dan mengiklhaskan uang yang telah dicuri oleh
Mudi. Kabar dari Mudi sebagai pelaku kriminal pun hilang hingga hari ini. Kini
Dhita dan saudarinya hanya bisa belajar agar lebih berhati-hati dengan orang
disekitar mereka.
Kasus
kriminal ini termasuk dalam UU ITE Pasal 30 ayat (1) yang menyebutkan,
bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun ;
dan ayat (3) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik
dengan cara apa pun dengan melanggar, m enerobos, melampaui, atau menjebol
sistem pengamanan . Di samping itu, juga dapat dijerat dengan Pasal
32 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang
tidak berhak . Dan ketentuan berikutnya yang juga dapat digunakan
adalah Pasal 36, yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar